PTDH 2 Guru, Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan wajib memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memerintahkan rehabilitasi terhadap keduanya atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, serta kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum mereka dijatuhi sanksi.
Menurut Yusril, langkah yang diambil Presiden sudah sesuai dengan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti sebelum dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tersebut kemudian dicantumkan dalam konsideran Keppres, sehingga keputusan rehabilitasi memiliki dasar hukum yang kuat.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru sebelumnya merupakan konsekuensi administratif bagi ASN yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Karena itu, keputusan Gubernur Sulsel pada saat itu tidak dapat disebut sebagai kesalahan.
Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus dipulihkan.
“Gubernur Sulsel wajib mengembalikan dua ASN ini ke posisi semula. Pemulihan nama baik berarti juga pemulihan kedudukan kepegawaian,” tegasnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang dapat mengubah putusan pengadilan.
“Rehabilitasi itu bukan PK. PK memungkinkan MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.*
- Penulis: zonakatacom
