ZONAKATA.COM – TANA TORAJA RR alias Renol RB (24 tahun), pelaku begal terhadap seorang gadis didaerah Siguntu, Kecamatan Makale Utara divonis hukuman delapan tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan dengan perkara pencurian dan kekerasan dilakukan pada Senin 16 Agustus 2021. Sidang tersebut dipimpin Roland Samosir dengan hakim anggota Helka Rerung dan Raja Bonar.
“Terdakwa (Renol) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 1, 2 ke 1 KUHP, sehingga divonis hukuman 8 tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Makale, Helka kepada awak media, Selasa (17/8).
Helka menjelaskan, hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kejaksaan menuntut Renol dengan hukuman 7 tahun 10 bulan penjara.
“Divonis lebih berat karena perbuatannya sangat sadis. Selain merampok barang korban, terdakwa juga melakukan aksi kekerasan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban begal seorang perempuan bernama Melda (20 tahun) warga kota Makale. Ketika itu ia pulang dari Rantepao ke Makale pada Rabu 24 Maret 2021 malam, sekitar pukul 21.30 Wita, dibegal di Siguntu, Kecamatan Makale Utara.
Saat itu korban Melda terjatuh sebab tali tas selempangnya ditarik pelaku. Ia terjatuh karena tidak bisa lagi mengendalikan motor Honda Beat yang digunakan. Korban saat jatuh sempat dicekik pelaku dan di injak-injak, bahkan didorong masuk kejurang.
Sehari setelah kejadian, korban melapor ke Polres Tana Toraja. Dan tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan, Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat sembunyi di atas loteng rumahnya tanpa perlawanan
Toru/Anjas/ZK