ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Setelah sekian lama hanya menjalani wajib lapor di Mapolres Tana Toraja akhirnya tersangka PL ditahan di Polres Tana Toraja karena tindak pidana kejahatan asusila.
Tersangka PL melanggar pasal 286 KUHP subsider pasal 290 KUHP tindak pidana kejahatan kesusilaan terhadap penderita difabel di Kecamatan Bonggakaradeng.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa penyidik PPA saat ini sudah menerima Visum Et Revertum serta keterangan dari Dokter Psikiatri RS Lakipadada sehingga tersangka sudah bisa dipenjarakan.
“Kami tinggal merampungkan berkas penyidikan, selanjutnya akan dilaksanakan tahap 1 penyidikan yakni pengiriman berkas penyidikan ke JPU,” terang AKP. Jon.
Gibran Raka