ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA KPU Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi PKPU No 1 Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020 di Kantor KPU, Sabtu 15 Agustus 2020.
Anggota KPU Toraja Utara, Divisi Teknis Penyelenggara, Jan Hery Pakan mengatakan sosialisasi ini menghadirkan perwakilan seluruh partai politik, Bawaslu, Polres Toraja Utara serta dari Diskominfo.
Menurutnya melalui sosialisasi ini, KPU berharap para kontestan (parpol) mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
“Parpol diundang agar mendapatkan informasi atau gambaran terkait apa saja yang harus di penuhi sebagai syarat calon dan pencalonan,” terang Jan Pakan.
Seperti syarat pencalonan, kata Jan, yaitu berapa kursi yang dimiliki di DPRD. Jika Toraja Utara ada 30 kursi, maka syarat pencalonan minimal harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD atau 6 kursi.
Untuk diketahui, pendaftaran bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijadwalkan tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
📷 Ajhie Tangkesalu