ZONAKATA,COM – TORAJA UTARA Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan Direktur PDAM Toraja Utara Markus Leppang sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah program air minum perkotaan.
Kasi Intel Kejari Tana Toraja Ariel Pasangkin, Selasa (3/8) mengatakan bahwa Markus Lempang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2021 lalu. Penetapan itu dilakukan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat Toraja Utara,
“Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, Inspektorat menemukan kerugian Negara sebesar Rp 1.790.820.700,” kata Deny.
Diketahui PDAM Toraja Utara menerima dana hibah program air minum dari Pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2017, 2019 dan 2020. Dimana bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.
“Program ini terlebih dahulu dikerjakan dengan mengunakan uang Pemkab Toraja Utara setelah kegiatannya selesai baru diganti pemerintah pusat. Untuk itu Inspektorat kita gandeng untuk melakukan audit kerugian negara,” ungkapnya.
Meski Markus Lempang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Penyidik belum melakukan penahanan karena masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Tersangka belum kita tahan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saat ini masih berproses”. Pungkasnya.
Toru/ZK