ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI membatalkan Program Sekolah Penggerak melalui Surat Keputusan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Juga berupa pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak di kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022.
Sehingga berdampak terhadap 13 sekolah SD dan SMP yang diwajibkan mengembalikan bantuan dana ke pemerintah pusat diantaranya bantuan buku, teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan diminta mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja.
Sanksi diakibatkan karena adanya rotasi ratusan guru penggerak yang dilakukan Bupati Yohanis Bassang dan menghiraukannya, mengatakan bahwa bukan sanksi tapi penundaan program.
“Sekolah penggerak ditunda pelaksanaannya tahun ini, jadi terserah mereka (Kementerian Pendidikan) mau bilang sanksi atau apa,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Kata Ombas kepada awak media menanyakan dana apa yang dikembalikan ke pemerintah pusat, sama sekali belum ada dikembalikan.
“Kalian tahu ya baru-baru ini guru penggerak kita lolos 25 orang, kalian (wartawan) perbanyaklah literasi, itu bukan sanksi hanya memang sekolah penggerak ditunda ,” kata Ombas yang duduk diatas mobil dan tergesa-gesa ingin pergi menggunakan kendaraan dinasnya.
Adapun 13 sekolah yang harus mengembalikan bantuan yakni :
- SMPN 2 Dende’ Piongan Napo Satap,
- SMPN 2 Kesu’,
- SMPN 4 Buntao Satap,
- SMPN 2 Balusu,
- SMPN 2 Nanggala,
- SMPN 1 Buntu Pepasan,
- SMPN 7 Sanggalangi’,
- SMPN 4 Rindingallo.
- SDN 2 Kesu’,
- SDN 3 Awan Rantekarua,
- SDN 15 Buntu Pepasan,
- SDN 6 Balusu,
- SDN 2 Dende’ Piongan Napo. (*)
Ris/ZK