Mulai 15 Juli, KPU Toraja Utara Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA KPU Toraja Utara akan melaksanakan Coklit (Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020.

Coklit tersebut akan dilaksanakan oleh petugas PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) mulai dari tanggal 15 Juli 2020 hingga tanggal 13 Agustus 2020 dari rumah ke rumah.

Komisioner KPU Toraja Utara Divisi SDM dan Parmas Anshar Tangkesalu mengharapkan agar masyarakat untuk kooperatif dalam memberikan informasi kepada petugas PPDP.

“Diharapkan kepada masyarakat agar betul-betul kooperatif dalam memberikan informasi kepada petugas PPDP,” kata Anshar.

Misalnya ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan masih terdaftar dalam daftar pemilih/formulir model A.KWK untuk disampaikan ke PPDP untuk dicoret. Seperti pemilih yang sudah meninggal dunia ataukah pemilih yang sudah berubah status menjadi TNI/Polri namun masih tercatat sebagai pemilih.

Begitu halnya dengan pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam daftar pemilih/formolir model A.KWK, juga harus disampaikan ke PPDP yang bertugas di wilayahnya untuk didaftarkan sebagai pemilih baru, sehingga data yang di peroleh PPDP betul-betul akurat.

Berikut syarat menjadi pemilih :

  1. Berusia minimal 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, atau belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah Kawin/Menikah yang dibuktikan oleh akta Perkawinan/surat Nikah atau surat keterangan dari Dinas kependudukan/Capil.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di kabupaten Toraja Utara yang di buktikan dengan KTP-El, KK atau surat keterangan dari Capil.
  4. Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI.

Anshar juga menjelaskan jika ada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun keatas namun belum memiliki identitas kependudukan untuk segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toraja Utara, agar dapat didaftarkan sebagai pemilih sehingga yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember mendatang.

“Bagi PPDP yang bertugas nantinya akan di bekali alat pelindung diri (APD) lengkap berupa Masker, sarung tangan sekali pakai, alat pelindung wajah/Face Shield, Topi dan hand sanitizer saat turun melakukan Coklit. Masyarakat pun diharapkan menggunakan masker saat didatangi. Termasuk tetap jaga jarak dan mencuci tangan setelah PPDP melakukan Coklit. Intinya tetap memperhatikan protokol kesehatan”. Pungkas Anshar.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Polri Dorong Swasembada Pangan Nasional

ZONAKATA.COM - JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengajak seluruh Kapolda sampai tingkat Kapolres dan Kapolsek untuk melaksanakan...

Berita Lain