Mulai 1 Hingga 29 September 2020, Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Harga Jual di Bawah Rp 150 Juta

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi Covid-19. Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun Stay at Home berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.

Karena itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel dibawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor.

Selain itu pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

  1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
  2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
  3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku
  4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk
  5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020 lalu. Kemudian diperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten di Tana Toraja Ditunda

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara telah menetapkan...

Berita Lain