Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemilu » Masuki Masa Tenang Dilarang Kampanye, Bawaslu : Ada Hukuman Bagi Pelanggar

Masuki Masa Tenang Dilarang Kampanye, Bawaslu : Ada Hukuman Bagi Pelanggar

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Peserta pemilu maupun tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat hingga calon DPD dilarang kampanye dimasa tenang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

“Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang,” kata Widiyatmo, anggota Bawaslu Tana Toraja, Sabtu (10/2/2024).

Dikatakan selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi,” ucapnya.

Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.*

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Satu Hari Jelang Pencoblosan, Ini Closing Statement Paslon RINDU

    Satu Hari Jelang Pencoblosan, Ini Closing Statement Paslon RINDU

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 343
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Pemenangan Kabupaten, Paslon Yosia Rinto Kadang – Yonathan Pasodung (RINDU) memberikan pernyataan penutup atau closing statement berkaitan agenda politik dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati toraja Utara, periode 2020-2024, Selasa (8/12). Tim Pemenangan Paslon Rinto-Pasodung, Seli Linggi menegaskan bahwa tim pemenangan pasangan RINDU hingga saat ini masih solid, kompak, […]

  • Andalan Hati Tunjukkan Dukungan untuk Pilkada Damai di Sulsel

    Andalan Hati Tunjukkan Dukungan untuk Pilkada Damai di Sulsel

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 260
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap terciptanya pilkada damai. Pernyataan ini disampaikan dalam acara doa bersama lintas agama yang digelar oleh Bawaslu Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Minggu (24/11/2024). […]

  • Tabrak Sejumlah Kendaraan, Pengemudi Minibus di Toraja Utara Kabur

    Tabrak Sejumlah Kendaraan, Pengemudi Minibus di Toraja Utara Kabur

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 369
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sebuah minibus di Toraja Utara, menabrak satu motor dan tiga mobil. Pengendara motor yang ditabrak nyaris terlindas mobil pelaku. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, Jumat 28 April 2023. Mobil pelaku bernomor polisi DP 1581 QJ saat ini diamankan Satlantas Polres Toraja Utara. Namun pelaku atau pengemudi dari mobil itu […]

  • Camat Bahodopi Minta Penambangan Ilegal di Desa Lalampu Ditertibkan

    Camat Bahodopi Minta Penambangan Ilegal di Desa Lalampu Ditertibkan

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Gibran
    • visibility 376
    • 0Komentar

    – ZONAKATACOM – MOROWALI Pemerintah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, mengadukan adanya aktivitas penambangan galian C yang terjadi di Desa Lalampu. Hal tersebut diungkapkan Camat Bahodopi, Tahir, Jumat (20/5). Dikatakan jika penambangan galian C berupa timbunan tanah itu dilakukan secara ilegal. Dan aktivitas itu telah dilaporkan ke Asisiten I Pemkab Morowali. “Aktivitas Galian C […]

  • Hancurkan Asa Tuan Rumah 3-2, 10 Pemain Inggris Lolos Dramatis ke Perempat Final

    Hancurkan Asa Tuan Rumah 3-2, 10 Pemain Inggris Lolos Dramatis ke Perempat Final

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Kifli
    • visibility 130
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM — Tim nasional Inggris melangkah ke perempat final Piala Dunia setelah melewati laga sarat drama dan ketegangan tinggi di Estadio Azteca, Meksiko, Senin (6/7/2026) Bermain dengan 10 orang menyusul kartu merah Jarell Quansah, skuad asuhan Thomas Tuchel sukses meredam tekanan masif tuan rumah Meksiko untuk mengunci kemenangan tipis 3-2. Pertandingan babak 16 besar ini […]

  • Pemkab Toraja Utara Hibahkan Lahan Untuk Kantor Kejaksaan

    Pemkab Toraja Utara Hibahkan Lahan Untuk Kantor Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 273
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tidak lama lagi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) akan didirikan di Kabupaten Toraja Utara. Hal ini dipastikan setelah Pemkab Toraja Utara menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan kantor. Tanah yang seluas 7000 m2 itu diserahkan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Rabu (10/3).Hibah tanah tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri […]

expand_less