ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja, sudah mencatat 1.221 permohonan warga untuk pindah memilih. Sebanyak 622 daftar pemilih tambahan (DPTb) masuk wilayah Tana Toraja dan 599 DPTb keluar wilayah.
“Untuk per hari ini sudah sebanyak 1.221 yang mengurus untuk pindah memilih atau DPTb di hari pencoblosan nanti,” kata Komisioner Bidang Perencanaan, data dan informasi KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, Jumat (12/1/2024).
Intan mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak 622 warga yang menjadi DPTb Tana Toraja dan sebanyak 599 warga menjadi DPTb di wilayah lain. Warga yang pindah memilih kata dia, dengan alasan tugas di tempat lain saat hari pencoblosan 14 Februari nanti.
“DPTb masuk itu sebanyak 622 orang, DPTb keluar 599 orang. Rata-rata alasannya karena tugas di tempat lain saat hari pencoblosan,” ungkapnya.
Dia mengutarakan, beberapa kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih, yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.
“Jadi hal ini sebenarnya untuk memberikan hak memilih bagi seluruh masyarakat di hari pencoblosan nanti, sesuai keadaan yang dialami,” ucapnya.
Intan menambahkan, pihaknya akan membuka layanan pindah memilih tersebut sampai Senin (15/1) nanti. Sehingga dirinya mengharapkan masyarakat segera mengurus pindah memilih di KPU Tana Toraja atau melaporkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) wilayah masing-masing.
“Kami buka layanan surat pindah memilih sampai (15/1) nanti. Jadi kalau ada masyarakat ingin mengurus silahkan ke KPU atau PPK wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ari/ZK