ZONAKATA.COM – SOPPENG Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kajari Soppeng, Suwarno, diruang pola Kantor Bupati Soppeng, Senin (1/7).
Dalam Kesepakatan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Termasuk perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Soppeng dengan Kejaksaan Negeri Soppeng tentang pengkajian, penyuluhan dan bantuan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan.
Bupati Soppeng Kaswadi Razak berharap agar seluruh ASN dan unsur pemerintah daerah terhindar dari jeratan hukum.
“Kita berharap agar seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar hukum,” ujar Kaswadi.
Sementara itu Kepala BPKD Soppeng, Drs. Dipa mengatakan bahwa kerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan pembaharuan kerjasama yang telah dilakukan beberapa tahun lalu.
“Ini pembaharuan kerjasama yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama dan kesepakatan bersama ini, Kabupaten Soppeng lebih baik dan terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dipa.
Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sejumlah Kepala OPD serta Kabag Setda Kabupaten Soppeng. **