Perda RTRW Direvisi, 24 Kecamatan di Bone Sudah Masuk Wilayah Tambang
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 28 Des 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Wilayah pertambangan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di perluas. Hal itu tertuang pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone yang terbaru.
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan, perda ini digagas untuk melakukan penataan ruang wilayah yang tertata dengan baik, guna adanya pengendalian untuk perwujudan kelestarian lingkungan hidup peningkatan keterpaduan kawasan budidaya dan pengembangan sektor unggulan serta berkelanjutan.
“Ini juga untuk penyelesaian masalah batas dasar dan batas daerah maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah hal ini sesuai amanah undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Andi Fashar mengungkapkan, sebanyak 24 Kecamatan di Bone yang sudah masuk kawasan tambang, dibanding yang dulunya hanya berjumlah 14 Kecamatan.
Menurutnya, setiap pembangunan di Bone perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlanjutan tujuan pembangunan jangka panjang. Sehingga dalam penyusunan RTRW Kabupaten Bone tahun 2022-2041 sangat memperhatikan isu-isu strategis.
“Seperti kebijakan lingkungan dan keterpaduan antar sektor batas daerah dan garis pantai peningkatan akses dan jangkauan pelayanan infrastruktur seluruh wilayah kabupaten,” ungkapnya.
Hal ini juga kata dia, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui pendekatan pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan kelautan berbasis konservasi lingkungan dan mitigasi bencana.
“Adapun tujuan penataan ruang Kabupaten Bone untuk mewujudkan ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan dengan didukung oleh masyarakat,” terang Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.(*)
- Penulis: zonakatacom
