Kajari: Penahanan Kalem Bau Sudah Prosedural
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Kasi Intel Andi Ardi Aman menanggapi adanya gugatan Praperadilan atas kasus penahanan Karman Loda, Kepala Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng.
Gugatan Preperadilan tersebut didaftarkan langsung oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (12/6) siang tadi.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Andi Ardi Aman, penetapan tersangka sudah sah karena telah memenuhi dua alat bukti dan unsur pasal, sesuai hukum acara pidana.
Andi juga memaparkan secara singkat kronologis penetapan tersangka yang menurutnya, sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Lembang Bau dan TPK, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan dilapangan bersama Inspektorat.
“Sebelum penetapan tersangka, kami telah turun kelapangan bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan, selain itu, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen,” ungkap Andi.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dilapangan penyidik tidak menemukan pengadaan berupa turbin, dan hanya menemukan pekerjaan fisik berupa rumah turbin yang belum rampung dan beberapa pipa yang belum terpasang.
Menindak lanjuti indikasi kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik Kejari Tana Toraja telah melakukan perhitungan sendiri pada beberapa item pengadaan yang belum diadakan sejak bulan November 2018 hingga bulan April 2019, sehingga pengadaan tersebut dianggap fiktif, karena tidak berfungsi dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Penyidik telah menghitung dan menetapkan kerugian Negara sebelum penetapan tersangka, sedangkan untuk indikasi kerugian Negara lainnya, selain pengadaan turbin listrik, indikasi kerugian masih ada di beberapa pekerjaan fisik pada anggaran tahun 2017. Untuk anggaran tahun 2018 masih dilakukan perhitungan oleh Tim Inspektorat,” lanjut Andi.
Dikatakan dengan ditetapkannya kerugian Negara oleh penyidik maka yang berhak dimintai pertanggung jawaban adalah Karman Loda selaku Kepala Lembang dan TPK nya karena telah menyalahgunakan kewenangannya sesuai peranan masing – masing.
“Dengan adanya kerugian Negara maka pihak yang paling bertanggung jawab yakni Kepala Lembang dan TPK nya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” tutur Andi.
Pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Kami sangat menghormati dan menghargai Praperadilan yang dilakukan, itu hak tersangka yang diatur di dalam hukum acara kita”. kunci Andi.
Ajhie
- Penulis: zonakatacom
