ZONAKATA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
17 partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Adapun 9 partai parlemen tersebut adalah sebagai berikut:
- PDI-P
- Golkar
- Gerindra
- Nasdem
- PKB
- Demokrat
- PKS
- PAN
- PPP
Sementara, 8 partai nonparlemen yang lolos yaitu:
- PSI
- Perindo
- PKN
- Gelora
- PBB
- Hanura
- Partai Buruh
- Partai Garuda
Sedangkan, untuk partai politik lokal Aceh terdiri dari 6 partai yaitu:
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.(*)