Menpan RB Larang ASN Keluar Daerah Mulai 10 Hingga 14 Maret 2021
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk bepergian mulai tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.
Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret,” kata Tjahjo seperti yang dikutip dari SE itu.
Meski begitu larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.**
- Penulis: zonakatacom
