Retribusi Potong Hewan di Toraja Utara Disorot, Kerbau Dipalak Hingga Sejuta, Babi 100 Ribu

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara disorot.

Pasalnya, nominal retribusi pemotongan hewan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih dianggap tinggi.

Diketahui Pemkab dan DPRD Toraja Utara telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

Retribusi Potong Hewan di Toraja Utara Disorot, Kerbau Dipalak Hingga Sejuta, Babi 100 Ribu

Pemotongan hewan dapat dijumpai pada upacara keagamaan, upacara adat, pemotongan darurat dan lainnya.

Salah satu yang menyoroti yaitu Pither Singkali, merupakan warga berdomisili Jakarta yang berasal dari Toraja Utara.

“Bukan kita tidak taat sama pajak pemerintah, namun retribusi ini agar patut dikaji ulang karena masyarakat anggap masih tinggi, atau yang kena pajak harusnya nilai jualnya bukan di RPH,” terang Pither, Sabtu (11/1/2025).

Ia menganggap dari retribusi RPH tersebut patut dicurigai terjadi pemalakan atau pungli dari oknum-oknum tertentu baik dari instansi pemerintahan hingga pejabat lembang (desa) nya.

Lawyer di Firma Hukum Pither Singkali dan Rekan itu mengatakan secara regulasi dianggap retribusi tersebut cacat hukum dan patut dikaji ulang nominalnya.

“Ini model memalak, buat Perda yang wajar dan ada impact positif atau fasilitas dibangun pemerintah hasil dari retribusi tapi kenyataan tidak ada,” ungkapnya.

Diketahui pajak retribusi pemotongan hewan kerbau baik ukuran kecil dan besar tetap sama nominalnya.

Berikut berdasarkan jenis dan motifnya seperti kerbau hitam (pudu’, todi’ dan sambao) Rp 300 ribu per ekor. Sementara kerbau kebiri (balian) Rp 600 rb per ekor dan kerbau belang (saleko, bonga) Rp 1 juta per ekor.

Sapi dan kuda Rp 200 rb per ekor, Babi, Rusa dan Kambing Rp. 100 rb per ekor.

Lanjut Pither Singkali juga sekaligus Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum bahwa pada pajak pemotongan hewan babi tidak ada nomor seri pada karcis dan telah tersebar di media sosial.

“Patut kita duga ini ada permainan, apalagi bulan Desember hingga Januari ini ramainya yang mengelar upacara adat Rambu Solo, pemerintah hadir melakukan pajak pada warga yang berduka melalui retribusi,” pungkasnya.

Untuk menelusuri retribusi dan mengawal pembangunan hasil retribusi tersebut, Pither mengajak penegak hukum dan masyarakat Toraja Utara khususnya agar memberi masukan, mengawal dan mengusut retribusi pelayanan RPH.

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jenazah Alia Belinda, Korban Kebakaran Glodok Plaza, Tiba di Kampung Halamannya di Sangalla’

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Jenazah Alia Belinda, seorang pramugari asal Toraja yang menjadi korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta...

Berita Lain