Ingat!!.. Pengurusan Formulir Pindah Memilih Paling Lambat 17 Maret

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Mendekati masa pencoblosan Pemilu 2019, KPU Tana Toraja menggencarkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dan untuk menyelesaikan penyusunan itu, masyarakat yang akan pindah lokasi memilih termasuk pemilih narapidana diimbau agar mengurus formulir A5 (bukti pindah memilih) sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu 17 Maret 2019.

Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Perencanaan, Data, Informasi Intan Parerungan mengatakan hal itu sesuai dengan aturan di UU Pemilu yang mengatur batas pengurusan formulir A5, 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Namun, Intan lebih menekankan agar masyarakat menyelesaikan urusan itu sebelum 17 Februari 2019. Alasannya, agar KPU punya waktu cukup untuk menyiapkan surat suara.

“Sebaiknya masyarakat menyelesaikan urusan pindah memilihnya sebelum 17 Februari 2019,” ujar Intan kepada zonakata.com, Kamis (14/2).

Formulir A5 dimaksudkan mengakomodasi hak pilih para pemilih pindah memilih, termasuk di dalamnya narapidana di lapas, santri di pondok pesantren, mahasiswa atau perantau secara umum.

“Untuk masyarakat yang akan mengurus formulir A5, aturan umumnya adalah dengan cara datang ke KPU dengan membawa e-KTP,” jelas Intan

Saat ini, KPU Tana Toraja terus mendata pemilih pindah yang ada di seluruh wilayah Tana Toraja. Sejauh ini, KPU belum memastikan berapa total pemilih pindah yang terdaftar hingga saat ini.

“Belum diketahui jumlah pastinya karena masih terus berproses, nanti ada waktunya, untuk data pastinya.” ujar Intan.

Gibran Raka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

TV Peduli Parepare Sabet Penghargaan Kategori Program Siaran Perempuan dan Anak Televisi Terbaik di Sulsel

ZONAKATA.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui LPPL TV Peduli Dinas Kominfo menyabet penghargaan kategori program...

Berita Lain