ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja melantik 814 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 19 kecamatan yang ada.
Pengawas TPS ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD). Dimana peran PTPS dibutuhkan dalam menjaga proses pemilu.
“Iya, pelantikan terhadap 814 petugas TPS telah dilakukan pada 21 dan 22 Januari 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Toraja, Widiyatmo, Selasa (23/1/2024).
Dikatakan bahwa pelantikan dilakukan di kecamatan masing-masing oleh Ketua Panwascam. Pelantikan pada hari pertama dilakukan di 2 kecamatan yakni Kecamatan Bonggakaradeng dan Rano pada Minggu (21/1). Selebihnya dilaksanakan pada Senin (22/1).
Sementara terkait tugas, kewenangan dan kewajiban dari PTPS yakni:
Tugas PTPS
1. Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
2. Mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
3. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
4. Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Kewenangan PTPS
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PTPS
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.*