ZONAKATA.COM, TANA TORAJA – Puluhan ribu keping KTP el rusak dan invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja. Pemusnahan dilakukan atas instruksi Menteri Dalam Negeri pasca temuan KTP Elektronik yang tercecer.
Pemusnahan yang dilakukan Dukcapil kamis (20/12) dihalaman kantor Bupati Tana Toraja disaksikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Tana Toraja Bonifacius Paundanan, Wakapolres Tana Toraja, Kompol Jacob Lomo, anggota KPU Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja, Kesbangpol dan Satpol PP Tana Toraja.
Mewakili Bupati Tana Toraja, Asisten II Bonifacius Paundanan mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk memusnahkan KTP el yang rusak atau invalid.
“Jumlah KTP el yang rusak dan invalid yang dimusnahkan sebanyak 19.936 keping sedangkan ada 12.000 keping non KTP el yang ikut dimusnahkan,” jelas Bonifacius.
Sementara itu Komisioner KPU Tana Toraja Intan Parerungan merasa lega, dengan dilakukannya pemusnahan ribuan KTP elektronik invalid oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tana Toraja.
Komisioner dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu, bersyukur ada pemusnahan KTP el rusak dan invalid, karena sangat memungkinkan bisa disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.
Apalagi pencoblosan di TPS nanti, pemilih wajib menggunakan KTP el. Jadi, dengan adanya pemusnahan itu maka ikut mengurangi beban kerja petugas KPPS dan menutup celah potensi terjadinya kecurangan Pemilu.
Gibran Raka