ZONAKATA.COM – MAKASSAR Kasus Aldama Putra Pongkala (19 thn) yang tewas akibat dianiaya seniornya bernama .M Rusdi (21 thn) pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu hingga kini belum tuntas.
Meski saat ini berkas perkara pelaku pembunuhan telah rampung, namun, jaksa di Kejari Makassar meminta pihak Reskrim Polrestabes Makassar untuk menundah pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Jaksa tidak memberikan alasan kepada penyidik Polrestabes Makassar mengapa pelimpahan tersangka bersama barang bukti harus diundur satu pekan setelah berkas dinyatakan P21.
Padahal menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, setelah berkas dinyatakan P21, pihaknya berharap tersangka bersama barang bukti (BB) langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera dilangsungkan persidangan.
“Penyidik Sat Reskrim telah merampungkan seluruh berkas-berkas pelaku pembunuhan Aldama, kita tinggal menunggu dari pihak Jaksa, setelah itu kita serahkan tersangka beserta barang buktinya,” ujar Indratmoko. **