Jadwal Pelantikan Gubernur Sulsel Ditentukan Setelah Putusan MK

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) baru akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menjelaskan hal ini, seperti yang dilansir dari sejumlah media, Jumat (24/1/2025). Menurutnya, putusan terkait sengketa Pilkada diperkirakan baru akan dikeluarkan pada 16 April 2025. Saat ini, ada 10 daerah, termasuk provinsi, yang masih dalam proses sengketa.

Prof. Fadjry menambahkan, proses hukum di MK masih panjang, dan pelantikan kepala daerah di 11 daerah yang terlibat sengketa diperkirakan baru bisa dilakukan pada pertengahan April. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan tersebut kemungkinan tidak akan selesai pada Maret, mengingat ada libur Lebaran di awal April.

“Karena prosesnya seperti itu, pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan setelah itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini rencananya akan dilakukan di Jakarta.

Untuk daerah di Sulsel yang tidak terlibat sengketa Pilkada, seperti Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, akan dilantik lebih dahulu.

Sementara itu, daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, seperti Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, serta Pilgub Sulsel, baru akan dilantik setelah sengketa mereka selesai.

Sementara Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik lebih dahulu, sementara pelantikan kepala daerah yang masih berproses di MK akan dilakukan setelah putusan sengketa.

Keputusan apakah sengketa ini akan dilanjutkan atau tidak diperkirakan akan diumumkan antara 13 hingga 15 Februari 2025.

“Kita akan menunggu putusan MK, apakah perkara ini akan lanjut ke pokok perkara atau dihentikan. Diperkirakan diumumkan pada 13-15 Februari,” tutup Hasbullah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kapolsek Mengkendek Panen Perdana Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA    Kapolsek Mengkendek, AKP Agustinus Teke, bersama jajarannya melaksanakan panen perdana tanaman jagung di RT...

Berita Lain