Di Tunda, Pilkada Lanjutan Menunggu Perppu
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini terpaksa ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri. Sebelumnya sejumlah tahapan telah di tunda oleh KPU.
KPU dan Bawaslu bahkan telah menonaktifkan penyelenggara ditingkat kecamatan dan desa. Sedangkan jadwal pemilihan lanjutan sejauh ini belum ada informasi dari pemerintah.
Diketahui dalam rapat Komisi II DPR dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2020 lalu.
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
DPR kemudian meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, karena tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati. Keempat poin itu yakni sebagai berikut:
- Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.**
- Penulis: zonakatacom
