Dipenjara! Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung Sang Koruptor Dana Desa

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Mantan Kepala Lembang (Desa) To’yasa Akung di Kecamatan Bengkelekila, Kabupaten Toraja Utara ditahan.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao menangkap pelaku berinisial RRM terkait dugaan korupsi dana desa dan Anggaran Dana Desa pada Senin (5/9) lalu.

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muslimin Lagalung menjelaskan seusai nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti sedang tahap dua.

Diterima dari Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Polres Toraja Utara terhadap tersangka setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum.

Kata Muslimin, RRM diduga menyalahgunakan anggaran dana desa sewaktu masih menjabat Kepala Lembang To’ Yasa Akung tahun anggaran 2018-2019, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 920 juta.

“Pelaku selesai menjalani pemeriksaan, tim penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Toraja Utara,” ujarnya.

Lanjutnya pasal disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang dan Anggaran Dana Lembang To’ Yasa Akung.

Sementara Kepala Cabjari Rantepao, Deri Fuad Rachman mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditahan sambil kami mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani proses persidangan,” terang Deri.

RRM diduga melakukan penyimpangan dana lembang tahun anggaran 2019 dan 2020 saat menjabat Kepala Lembang To’ Yasa Akung periode 2014-2020.

“Beberapa pembangunan fisik adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan serta kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta,” tutup Deri. (*)

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK

ZONAKATA.COM  - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hasil survei penilaian integritas atau SPI tahun 2024 menunjukan bahwa...

Berita Lain