Ingin Jadi Caleg di Tana Toraja ? Ini Syarat dan Ketentuannya

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 mendatang.

Syarat administrasi pendaftaran yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya, berkewarganegaraan Indonesia, terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian Ijazah minimal SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk surat keterangan berbadan sehat atau bebas dari narkoba.

“Untuk berkas ini, kami sudah koordinasi dengan RSUD Lakipadada untuk memberikan kemudaan, mereka akan siapkan poli khusus,” kata Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat, Jumat (28/4/2033).

Berkas atau dokumen kesehatan juga bisa di urus di Puskesmas, dengan ketentuan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, mantan terpidana juga bisa ikut pencalonan. Mantan terpidana masuk dalam kondisi khusus.

Ketentuannya, harus ada surat keterangan dari pengadilan bahwa telah menjalani pidana, atau sudah lewat lima tahun bagi yang tuntutannya lima tahun.

Kemudian mantan terpidana harus menyampaikan ke publik melalui media cetak bahwa telah menjalani lebih dari lima tahun.

“Juga mantan narapidana bisa mencalonkan sepanjang memenuhi syarat, salah satunya masa bebas minimal lima tahun sebagaimana diatur dalam PKPU,” tuturnya.

Sementara untuk pidana kealpaan dan politik, harus ada surat keterangan dari Kejaksaan.

Selanjutnya, bagi ASN harus mundur dari jabatan, dan SK pemberhentian hingga hari terakhir pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.

Ketentuan itu termasuk bagi P3K, Kepala Desa, aparat Desa, Komisaris dan Dewan pengawas BUMN dan BUMD.

Kalau penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU sudah ada SK pemberhentiannya pada saat pengajuan bakal calon minimal batas akhirnya 14 Mei 2023, jadi dia bukan pengunduran diri tapi sudah ada SK pemberhentian,” ucapnya.

Rahmat menambahkan, tahap pemasukan berkas 1-14 Mei 2023, dan perbaikan sampai Agustus 2023.

KPU setelah menerima berkas akan melakukan verifikasi, lalu diumumkan di daftar calon sementara (DCS).

Setelah itu mengumumkan tanggapan masyarakat. Jika ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat maka disampaikan untuk diganti oleh partainya.

Nah, setelah DCS selanjutnya DCT untuk ditetapkan jadi calon tetap. Penetapan DCS secara tahapan pada 12-18 Agustus, dan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus,” ujarnya.

“Kemudian masih ada beberapa tahapan sebelum kita masuk rancangan DCT, dan sekaligus menjadi batas akhir calon untuk melakukan perbaikan berkas,” jelasnya.

Rancangan DCT sendiri mulai 24 September-3 Oktober. Pada tanggal 3 Oktober ini batas akhir seluruh perbaikan.

Apabila masih ada yang tidak selesai di tanggal tersebut, maka calonnya tidak bisa diganti, dan menjadi TMS.

“Setelah itu kami umumkan DCT mulai 4 sampai 6 November 2023,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Dorong PAD dan Layanan Publik, Sulsel Launching Opsen Pajak di HLM TP2DD 2025

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Sekda Sulsel, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan High Level Meeting...

Berita Lain