ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin oleh Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding melakukan pelimpahan (Tahap II) atas empat orang tersangka beserta barang buktinya terkait tindak pidana perjudian kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jumat (29/1).
Ke empat tersangka yang diserahkan tersebut yaitu berinisial MR alias PY (45 tahun), LR alias NK (80 tahun), YS alias PN (46 tahun) dan YP alias PW (45 tahun). Keempat pelaku judi jenis Joker itu semuanya adalah warga Kecamatan Sesean.
Keempat orang tersebut disangkakan terkait tindak pidana Perjudian oleh Polres Toraja Utara dengan berkas perkara nomor : BP.I/41/XII/Res.1.12/2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.
Kasat Reskrim AKP Hardjoko, mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/17/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, Tgl 11 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
“Pelimpahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut AKP Hardjoko bahwa pelimpahan Tahap II ini, merupakan proses akhir dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Tersangka beserta berkas dan barang buktinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya.
📷 Humas Polres Toraja Utara