fbpx

Belanjakan Uang Palsu Seorang IRT di Ancam 15 Tahun Penjara

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang ibu rumah tangga asal Rembon berinisial SY alias Marni (50 tahun) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. SY ditangkap saat melakukan aksinya di pasar Makale dengan cara membelanjakan uang tersebut.

Namun aksi diketahui oleh salah seorang pemilik BRI Link saat pelaku hendak mentransfer uang sebesar Rp.1 Juta. Saat menerima uang itu pemilik BRI Link curiga kalau uang yang diserahkan itu palsu. Ia pun langsung menghubungi pihak kepolisian.

Belanjakan Uang Palsu Seorang IRT di Ancam 15 Tahun Penjara

“Atas informasi itu dan berdasarkan bukti permulaan maka pihak penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SY. Tersangka bersama barang bukti uang palsu sebesar Rp.1,8 juta dibawa ke Polres Tana Toraja untuk pengusutan,” kata Waka Polres Tana Toraja Kompol Jacob Lobo didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, saat menggelar press rilis, Selasa (13/10).

Dari informasi yang sampaikan pelaku ditangkap pada 16 Agustus 2020 lalu dan mulai ditahan sehari kemudian di Rutan Polres Tana Toraja. Pelaku SY sempat membelanjakan uang palsu itu dengan membeli sayur Rp.20 ribu dan pakaian bekas cakar Rp.105 ribu. Setelah itu pelaku ke BRI Link dengan maksud mentransfer uang.

Setelah pelaku diamankan, penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Dirumah itu penyidik menemukan uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan 100,000 dengan nilai 18 juta rupiah. Uang tersebut dipastikan palsu setelah pihak Polres Tana Toraja berkoordinasi dengan ahli rupiah dari Bank Indonesia Prov. Sulsel.

Dari pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, uang tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama H.Karim yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur. Uang palsu itu didapatkan dengan cara menukar 1 lembar uang asli pecahan Rp.100 ribu dengan 3 lembar uang palsu juga dengan pecahan Rp.100 ribu.

Belanjakan Uang Palsu Seorang IRT di Ancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku mendapatkan uang palsu sebesar Rp.20 juta dengan membelinya dengan harga Rp.2.5 juta. Saat ini Polres Tana Toraja telah menetapkan Karim sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kompol Jacob.

Saat ini berkas tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makale dan dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan perkara sudah lengkap. Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliar.

Anjas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV...

Berita Lain