ZONAKATA.COM Meski Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020, namun potensi Pilkada diundur kembali, terbuka lebar.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu. Ketua KPU RI Arief Budiman yang hadir sebagai pembicara mengatakan jika pelaksanaan Pilkada akan sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19.
“Jika pandemi Corona belum berakhir, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021,” ujar Arief.
Bahkan menurut Arief, KPU, sudah menyusun dua skenario baru yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.
“Kita tidak bisa perkirakan kapan bencana ini akan berakhir, untuk itu KPU keluarkan opsi berikutnya. Jika tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka kita laksanakan Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ucap Arief.
Dikatakan, pertimbangan penundaan jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya terkait status tanggap darurat Corona yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei. Karena Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei.
“Jika status tanggap darurat dicabut BNPB pada 29 Mei nanti, maka 30 Mei sudah bisa di mulai tahapan sosialisasi dan mengaktifkan kembali badan adhoc serta tahapan lain yang ditunda dilanjutkan kembali,” jelas Arief.
Namun bila pada 29 Mei mendatang status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan serta kurva pandemi Covid-19 masih naik atau turun, maka KPU tidak berani mengambil risiko untuk menggelar Pilkada di tengah wabah Corona.
“Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka tidak bisa dilaksanakan Desember Tahun ini, maka opsi kedua dilaksanakan Maret 2021,” paparnya.
Adapun syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.
“Jika pandemi Corona belum berakhir pada Agustus nanti, maka kita akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau opsi 3 ini waktu yang tersedia cukup banyak karena tahapan baru dimulai Februari 2021. Mungkin saja pada saat itu semua pemulihan sudah normal, seperti pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya,” pungkasnya.**