ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Peredaran sabu-sabu di Toraja Utara, Sulawesi Selatan tak ada habisnya. Satu lagi pengedar diringkus Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Pelaku ialah Roy Heryanto Nurung alias Roy. Pria berusia 44 tahun itu kini ditetapkan tersangka.
Roy ditangkap di Jl Pahlawan, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Rantepao.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Toraja Utara kemudian melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku.
“Kita dapat informasi, bahwa di Kelurahan Rantepao sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, kita kemudian selidiki dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia, Rabu (19/4/2023).
Saat penangkapan tersebut, polisi langsung menggeledah pelaku. Alhasil ditemukan 4 sachet klip bening berisi sabu. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan.
Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Toraja Utara. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)