fbpx

Bawaslu Toraja Utara Tekankan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Pemilu 2024.

Dihadiri Asisten dan Kepala OPD se Pemkab Toraja Utara di Hotel Heritage, Senin (23/10/2023). Selain juga hadir perwakilan Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Kepala Kemenag Toraja Utara dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Freedom, dengan menghadirkan pemateri secara virtual yang dibawakan oleh Dr. Azry Yusuf.

Pada kesempatan tersebut, Bonnie mengingatkan pimpinan OPD, TNI dan Polri di Toraja Utara agar setelah mengikuti sosialisasi dapat menyampaikan larangan-larangan yang menjadi penekanan Bawaslu ke instansi masing-masing.

Bonnie juga tekankan kewenangan pihak Bawaslu terhadap pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

“Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu memiliki fungsi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuan atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan,” ucap Bonnie.

Lanjutnya, peran ASN dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN berbunyi ‘Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme’.

Sementara pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan bagi ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,” jelasnya.

Adapun kewenangan Bawaslu dilihat dari kerja-kerja pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang ASN, TNI dan Polri pada Pasal 5 yakni identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas.

Selain itu, identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri, koordinasi dengan TNI dan Polri secara berjenjang serta KASN dan kerjasama dengan pemantau Pemilu dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.

Sementara peran Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, objek yang diawasi yaitu pelanggaran yang dilakukan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu terhadap UU Pemilu.

Selanjutnya kewenangan yaitu menerimana laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, mengkaji laporan dan temuan serta merekomendasikan hasil pengkajian kepada pihak yang berwenang (termasuk ke KASN untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS).

Serta jenis pelanggaran lain seperti politik uang, kampanye hitam, ketidaknetralan ASN, anggota TNI dan Polri.

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sah, dr Rudhy Andi Lolo Resmi Dilantik Jadi Sekda Tana Toraja

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung resmi melantik dr Rudhy Andi Lolo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)...

Berita Lain