ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang wanita lansia, Marta Lai Buttu (71) kritis akibat dilindas alat berat Motor Grader proyek Preservesi jalan dan jembatan di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Insiden ini terjadi pada Senin 23 Agustus 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan PT Sabar Jaya Pratama.
“Kejadiannya Senin 23 Agustus 2023 lalu, korban mengalami luka parah pada bagian kaki, saat ini dirawat di RS Fatimah Makale,” kata Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Awaludin, Sabtu (26/8/2023).
Buntut kecelakaan ini, sopir alat berat yang tak disebut identitasnya diamankan pihak kepolisian.
Polisi juga akan mendalami kejadian ini, setelah sebelumnya melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.
“Ada unsur kelalaian pekerja proyek dalam hal ini sopir alat berat, makanya kita amankan berikut barang bukti alat berat yang digunakan,” jelas Awaludin.
“Kita akan proses, apalagi pihak keluarga korban juga sudah membuat laporan polisi,” sambungnya.
Kronologi
Untuk diketahui, kejadian bermula saat korban yang dibonceng cucunya bernama Asteid hendak melintasi jalan itu menggunakan sepeda motor.
Di lokasi kejadian mereka berhenti bersama sebuah kendaraan roda empat. Posisi korban dan cucunya saat itu berada dibelakang kendaraan roda empat tersebut.
Saat kendaraan di depan korban bergerak dan melewati alat berat, korban bersama cucunya menyusul dari belakang.
Namun tiba-tiba alat berat mundur hingga melindas korban bersama motor yang ditumpanginya. Sedangkan cucu korban selamat dari kecelakaan maut tersebut.
Sementara, korban saat itu sudah tak sadarkan diri, kemudian dilarikan Ke Puskesmas terdekat dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fatimah Makale.
Informasi yang diperoleh, korban menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Fatimah Makale.
Keluarga korban minta tanggungjawab PT Sabar Jaya
Terpisah, keluarga korban, Daniel Kala’ Lembang menjelaskan bahwa pihaknya meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan.
Di mana, mereka menawarkan atas kejadian itu diselesaikan di luar proses hukum dengan syarat perusahaan bersedia menanggung seluruh biaya perawatan korban serta ganti rugi materil.
“Tapi pihak perusahaan tidak kooperatif, dan malah menyarankan agar korban menggunakan fasilitas BPJS dari pemerintah. Mereka (pihak PT Sabar Jaya) sangat terkesan enggan bertanggungjawab atas kejadian ini,” ujar Daniel.
Oleh karena itu kata dia, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Daniel menambahkan, pasca laporan polisi tersebut, barulah pihak perusahaan aktif menghubungi keluarga korban untuk melakukan negosiasi.
Tom