ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Selasa (26/4) malam. Mereka ditangkap di salah satu kamar di Hotel Batupapan.
Keduanya yakni HR alias ABM (37 thn) dan MA alias MBU (38 thn). HR merupakan warga Kabupaten Maros, sedangkan MA warga Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Zusandy Said mengatakan, saat diciduk kedua pelaku sedang asyik nyabu. Keduanya pun tak berkutik saat digerebek.
“Ditangkap di salah satu kamar hotel, saat itu keduanya sedang mengkonsumsi sabu,” kata Zusandy Selasa malam.
Saat penggerebekan tersebut, personel Sat Narkoba langsung menggeledah kedua pelaku.
Polisi juga menggeledah mobil minibus yang digunakan pelaku. Alhasil dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram ditemukan di dasboard mobil.
Selain itu ditemukan alat isap sabu dan satu unit handphone. Setelah ditangkap kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh di Palu, Sulawesi Tengah. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.
“Terkait itu, kita akan berkoordinasi dengan wilayah Polres Sulteng, untuk mencari tempat sabu tersebut diperoleh,” ucap Zusandy.
Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja. Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
Tom/ZK