Ditahan, Kalem Bau akan Praperadilankan Kejaksaan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kuasa hukum Kepala Lembang Bau, Kecamatan. Bonggakaradeng mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Makale, Rabu (12/6) untuk mendaftarkan secara resmi gugatan Praperadilan atas penahanan Kepala Lembang Bau, Karman Loda oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Karman Loda selaku Kepala Lembang Bau secara resmi menunjuk kantor Advokat Plural Law Firm yang bedomisili di Jakarta untuk menangani perkara Praperadilan dengan Tim Kuasa hukum yakni Frans Lading, SH, MH. Albertus Luter, SH, CTL, Dkk.
Permohonan Praperadilan Kepala Lembang Bau telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Makale dengan Perkara Nomor: 01/Pen.Pid/2019/PN. Mak.
Frans Lading, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja terhadap Kepala Lembang Bau terkait Proyek Pembangunan PLTMH Bulung Lembang Bau patut diduga terdapat pelanggaran hukum formil.
Untuk itu, Karman melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale untuk menguji secara formil apakah penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tana Toraja sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Frans menyebutkan ada beberapa alasan – alasan dari permohonan Praperadilan tersebut diantaranya, belum adanya temuan kerugian negara, dan penetapan tersangka tidak berdasarkan atas dua alat bukti serta proses penyidikan tidak berdasarkan cara yang diatur dalam KUHAP.
“Ada beberapa hal yang membuat kami mengajukan Praperadilan yakni belum adanya temuan kerugian negara, penetapan tersangka tidak berdasarkan atas 2 alat bukti yang cukup menurut pasal 184 KUHAP, proses penyidikan tidak berdasarkan cara yang diatur dalam KUHAP, serta penyidikan tidak menerbitkan SPDP dan atau menyerahkan SPDP kepada tersangka”. jelas Frans Lading usai mengajukan permohonan Praperadilan.
Ajhie
- Penulis: zonakatacom
