fbpx

Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Ini Dijebloskan Kedalam Sel

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Nikmat membawa sengsara, kalimat ini cocok dialamatkan kepada lelaki J alias S warga Buntu Sisong, Makale Selatan yang harus mendekam dibalik jerusi besi karena kasus persetubuhan.

Lelaki pengangguran yang baru berusia 19 tahun ini ditangkap polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres Tana Toraja, tersangka J diduga telah menyetubuhi AM yang baru berusia 16 tahun. Pelajar yang berasal Buttu Limbong, Bittuang ini digagahi pelaku disebuah rumah di Kelurahan Tondon Makale.

Tidak terima perbuatannya, keluarga korban pun melaporkan pelaku. Menerima laporan tersebut Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu polisi kemudian menangkap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y. Matarru.

Atas perbuatannya itu tersangka J alias S akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Atas permintaan penyidik selama pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yakni Ixpar Panggeso, SH dan saat ini tersangka J sementara ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bripka Y. Matarru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV...

Berita Lain