Ingat… Pemilih DPK Hanya Dapat Memilih Satu Jam Sebelum TPS Ditutup
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 16 Apr 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tana Toraja Intan Parerungan mengatakan pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP.
Para pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai alamat yang tercantum pada e-KTP nya dan tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP nya.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
raka
- Penulis: zonakatacom
