Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Ambil Keuntungan dengan Merugikan Orang Lain, Buron Kasus Investasi Bodong Axelle Kini di Rutan Makale

Ambil Keuntungan dengan Merugikan Orang Lain, Buron Kasus Investasi Bodong Axelle Kini di Rutan Makale

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Yohanis Tandilangi alias Totti (30 tahun) kini dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Makale, Kota Makale, Tana Toraja, Kamis (10/3) kemarin.

Terdakwa ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (8/3) lalu.

Diketahui Totti menjadi buronan selama enam bulan, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kabur dan tidak mengindahkan panggilan saat agenda putusan pengadilan yang dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun.

Totti warga Tana Toraja beralamat di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar sebagai salah satu pelaku pada kasus investasi bodong dilakukan PT Axelle Jaya yang merugikan nasabahnya sebesar Rp. 131 Miliar.

Pengadilan Negeri Makale (PN) Makale Tana Toraja pada 5 November 2020 lalu, memvonis pelaku yaitu rekan-rekan Totti sebagai pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen, masing-masing Ardianto Randa (Direktur Utama), Wardana Sello (Vice President) dan Oktavianus Patandung sudah mendekam dipenjara.

Totti sendiri dalam dugaan kasus investasi bodong tersebut berperan sebagai Direktur Pemasaran.

Tiba di Toraja, Totti melengkapi syarat administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja kurang lebih 30 menit, yang kemudian diserahkan ke Rutan Kelas II B Makale.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 697/Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Totti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp. 10 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Erianto L. Paudanan menyampaikan terdakwa ditahan di Jakarta setelah menjadi buron kejaksaan saat tidak memenuhi pemanggilan putusan pengadilan.

“Kami anggap tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dijadikan DPO dan sebagai tugas insan adhyaksa kami mencarinya,” ujarnya.

Erianto menjelaskan bahwa, kejaksaan satu dan ada dimana-mana, sehingga tidak ada tempat berlindung bagi DPO. (*)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Ketua DPRD Tana Toraja Positif Terpapar Covid-19

    Ketua DPRD Tana Toraja Positif Terpapar Covid-19

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 790
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Hari ini sejumlah warga Tana Toraja dinyatakan terkonfirmasi virus Covid-19. Salah satunya adalah Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi. Hal itu diketahui setelah Welem menjalani tes Swab PCR/TCM di RSUD Lakipadada Tana Toraja, Senin (14/12). Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr. Ria Minolhta Tanggo pun membenarkan kabar itu. “Hasilnya keluar siang […]

  • Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager di Pangkep

    Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager di Pangkep

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 124
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PANGKEP — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melepas ribuan peserta Jalan Sehat Anti Mager yang dipusatkan di Alun-alun Citramas, Kabupaten Pangkep, Minggu (21/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pangkep Muh Yusran Lalogau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangkep, serta ribuan masyarakat yang tampak antusias mengikuti kegiatan jalan sehat. Dalam sambutannya, Gubernur Andi […]

  • TSM Sampaikan Program Unggulan, Lapangan Pekerjaan, Bantuan Gratis hingga Kenaikan Insentif

    TSM Sampaikan Program Unggulan, Lapangan Pekerjaan, Bantuan Gratis hingga Kenaikan Insentif

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 208
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Ribuan warga silih berganti terus mengikuti program TSM Mendengar oleh calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid (TSM), Ahad, 21 Juli 2024, di posko induk tim pemenangan TSM, Cappa Ujung. Program TSM Mendengar berlangsung dia kali sehari, sore dan malam, dihadiri ribuan warga untuk mendengarkan program unggulan TSM sekaligus menyampaikan saran dan keluhan […]

  • Tampil Memukau, ANH-TQ Ungkapkan Strategi Perlindungan Anak di Era Digital

    Tampil Memukau, ANH-TQ Ungkapkan Strategi Perlindungan Anak di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 317
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE   Pasangan calon Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 1, ANH-TQ, memaparkan visi dan strategi mereka untuk menjadikan Parepare sebagai kota yang maju dan adaptif di era digital 4.0. Dalam sesi debat Pilwalkot Parepare yang digelar Sabtu (8/11/2024) malam, ANH-TQ menegaskan komitmennya untuk menghadapi tantangan zaman melalui kebijakan yang fokus pada pendidikan, ekonomi, […]

  • Nurdin Abdullah berharap Jalan Poros Rantepao – Bua Cepat Tuntas

    Nurdin Abdullah berharap Jalan Poros Rantepao – Bua Cepat Tuntas

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 189
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – LUWU Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan ada sejumlah alasan sehingga menggenjot pembangunan poros jalan Bua – Rantepao. Selain akan mempersingkat jarak tempuh dan waktu juga untuk mendorong potensi pertanian yang ada diwilayah itu. Menurut Nurdin Abdullah, bahwa pembukaan akses jalan Ini akan memperlancar penyebaran produk produk pertanian masyarakat setempat sehingga akan lebih meningkatkan […]

  • Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

    Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 201
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Para caleg terpilih DPRD Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian dari persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024. Para Anggota legislatif terpilih pun diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelumnya dilantik. Rakor persiapan pelantikan digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa 30 April […]

expand_less