Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ASN Terlibat Ujaran Kebencian di Medsos, Termasuk pelanggaran disiplin

ASN Terlibat Ujaran Kebencian di Medsos, Termasuk pelanggaran disiplin

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 16 Feb 2019
  • print Cetak

ZONAKATA.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan dari masyarakat soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ujaran kebencian di media sosial (medsos). BKN meminta agar warga melapor jika menemukan kasus ujaran kebencian yang melibatkan ASN.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui rilis resminya. Ada 6 aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN.

Ridwan menjelaskan aturan ini dikeluarkan untuk membantu pemerintah memberantas hoax atau berita palsu serta ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi jadi sumber perpecahan bangsa.

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN sendiri telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin

Mengantisipasi hal tersebut, BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran poin 1-4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

BKN menyatakan PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mendukung hal ini. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat ada ASN yang melakukan pelanggaran atas 6 poin di atas. Pelaporan bisa lewat situs www.lapor.go.id atau e-mail ke [email protected] atau telepon ke 021-50816000 (**)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Sosialisasi Dipa dan Rendisgar RKA-KL 2019, Kapolres Tana Toraja Ingatkan Penggunaan Dana dengan Baik

    Sosialisasi Dipa dan Rendisgar RKA-KL 2019, Kapolres Tana Toraja Ingatkan Penggunaan Dana dengan Baik

    • calendar_month Rabu, 9 Jan 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polres Tana Toraja menggelar sosialisasikan Dipa dan Rendisgar RKA-KL tahun anggaran 2019, yang bertempat di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, rabu (09/01). Dibuka Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tana Toraja, Kompol Jacob Lobo serta seluruh jajaran perwira dan personil Polres Tana Toraja. Dalam sambutannya, […]

  • Polemik Caretaker, Karang Taruna Toraja Utara Angkat Bicara

    Polemik Caretaker, Karang Taruna Toraja Utara Angkat Bicara

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 497
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pengurus Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara dikomandoi Yosia Rinto Kadang (YRK) mengelar konferensi pers di Sekretariat, Art Centre Rantepao, Senin (1/11) sore. Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Belo Tarran memimpin Konfres didampingi Majelis Pertimbangan, Suleman Tanda, Ketua KT Kecamatan Sopai, Harun Rante Lembang dan juga dihari pengurus kabupaten hingga kecamatan. Belo Tarran […]

  • 23 Pemain Dipilih Kluivert untuk Lawan China, Ini Daftar Lengkapnya

    23 Pemain Dipilih Kluivert untuk Lawan China, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, patut mendapat apresiasi setelah memberikan kepercayaan besar kepada para pemain dari Liga 1 musim 2024/2025. Dalam daftar skuad untuk menghadapi China pada laga lanjutan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, pelatih asal Belanda itu menyertakan 10 pemain dari kompetisi domestik. Laga krusial ini […]

  • Inovasi ‘Layar Hatiku’ Antarkan Andi Asman Raih Tanda Kehormatan Presiden

    Inovasi ‘Layar Hatiku’ Antarkan Andi Asman Raih Tanda Kehormatan Presiden

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 265
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – BONE Dimulai dari jabatan camat hingga melahirkan inovasi layar hatiku. Hal itu yang mengantarkan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Andi Asman Sulaiman, meraih tanda kehormatan dari Presiden Jokowi. Diketahui Penghargaan Satya Lencana Wira Karya diserahkan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo pada pembukaan PENAS Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) […]

  • Banjir Landa Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tagana dan Dinsos Bantu Warga

    Banjir Landa Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tagana dan Dinsos Bantu Warga

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 497
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah di Makassar. Melalui Dinas Sosial Sulsel yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar, bantuan langsung disalurkan kepada warga terdampak. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Sulsel diterjunkan untuk mendukung Tagana Kota Makassar dalam […]

  • Apriyani Djamaluddin Kembali Serap Aspirasi Warga Parepare

    Apriyani Djamaluddin Kembali Serap Aspirasi Warga Parepare

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 998
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Anggota DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Apriyani Djamaluddin melakukan penjaringan aspirasi atau reses dengan warga Kecamatan Soreang, di Cafe O², Sabtu (13/5/2023). “Saya sampaikan jika reses ini adalah kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya. Apakah itu masukan, saran hingga apa-apa saja yang bisa diperjuangkan untuk kesejahteraan warga,” kata Anggota DPRD Parepare, Apriyani […]

expand_less