Tidak Memenuhi Syarat Lagi, Caleg Demokrat di Coret dari DCT
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 12 Jan 2019
- print Cetak

Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa. (dok)
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja resmi mencoret calon legislatif asal Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Tana Toraja 4 nomor urut 5 Kornelius Posse.
Pencoretan tersebut dilakukan KPU Tana Toraja karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai calon anggota DPRD Tana Toraja pada pemilu 2019 karena masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Lakipadada.
Padahal dalam aturan sudah jelas di Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 ayat 1 huruf o yang menyatakan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas/atau karya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa saat dikonfirmasi sabtu (12/1) membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa Kornelius Posse masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RS Lakipadada.
Kemudian KPU Tana Toraja melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Dan ternyata yang bersangkutan tidak mencantumkan pengunduran diri pada formulir BB 2 yaitu dokumen tentang data diri caleg saat pencalonan.
Sehingga melalui rapat pleno pada tanggal 11 Januari 2019 KPU Tana Toraja memutuskan untuk men TSM kan dan mencoret yang bersangkutan dari Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Ajhie
- Penulis: Gibran
