Ingin Maju Sebagai Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja? Ini Syaratnya
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja telah menetapkan syarat bagi calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada Tana Toraja pada 2020 mendatang.
Penetapan itu dilakukan KPU Tana Toraja dalam Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pilkada Bupati Tana Toraja yang dilaksanakan, Sabtu (26/10). Rapat Pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa yang dihadiri oleh seluruh Komisoner KPU, sekretaris dan staf.
Dari pertemuan itu ditetapkan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon Perseorangan yang ingin maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April lalu, jumlah DPT sekitar 162.655 pemilih. Sehingga bagi calon perseorangan harus menyiapkan 10 persen dari jumlah DPT itu atau sekitar 16.266 dukungan.
Dukungan tersebut harus tersebar di 10 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Tana Toraja. Diketahui jumlah kecamatan yang ada di Tana Toraja sebanyak 19 kecamatan.

Berikut Syarat Dukungan dan Persebaran Bagi Calon Perseorangan Yang Ingin Maju Pilkada Tana Toraja:
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 apabila memenuhi syarat dukungan 10% (Sepuluh persen) dari jumlah Pemilih Kabupaten Tana Toraja yaitu 162.655 x 10% = 16.265,5 (16.266)Pemilih.
- Jumlah dukungan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja yakni 19 Kecamatan x 50% = 9,5 ( 10 Kecamatan )
- Penulis: Gibran
