ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menjadi sorotan usai melakukan pelantikan eselon III dan IV jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan 147 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante. Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.
Usai melakukan pelantikan, bupati yang akrab disapa Ombas ini disoroti berbagai pihak karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai petahana (incumbent) yang rencananya akan maju kontestasi Pilkada Toraja Utara.
Diketahui, kegiatan pelantikan dilakukan Ombas dianggap melanggar Undang-undang karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sementara PKPU Nomor 2 tahun 2024 telah dijadwalkan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang.
Pihak Bawaslu Toraja Utara juga menyoroti dengan mengirim surat imbauan Nomor 032/PM.00.02/K.SN-20/03/2024 kepada Bupati Ombas dilandasi dasar hukum dan aturan tugas Bawaslu dan aturan pada amanat Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.
Amanat tersebut tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 berbunyi:
2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting mengatakan sesuai tugas yang tertuang pada pasal 30 huruf (a) angka 3 berbunyi a) mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.
Kata Brikken, pihaknya berkewajiban mengingatkan pihak Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk petahana yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 agar taat aturan.
“Tahapan memang belum berjalan, namun kami wajib mengingatkan agar nantinya tidak merugikan mereka ketika mendaftar menjadi pasangan calon,” ujarnya.
“Khusus bagi petahana, pelantikan pejabat diatur dalam pasal 71 maka itu kami tegaskan untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutup Brikken.
Namun, menanggapi apakah benar melanggar aturan, Bawaslu Toraja Utara terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel untuk melakukan kajian hukum dan menunggu putusan untuk segera melakukan konferensi pers.
Pasca pelantikan pejabat tanpa mengundang Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong saat itu, Bupati Ombas enggan menanggapi informasi adanya pelanggaran dilakukan, termasuk surat Bawaslu yang ditujukan kepadanya.
Ris/ZK