Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menjadi sorotan usai melakukan pelantikan eselon III dan IV jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan 147 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante. Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.

Usai melakukan pelantikan, bupati yang akrab disapa Ombas ini disoroti berbagai pihak karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai petahana (incumbent) yang rencananya akan maju kontestasi Pilkada Toraja Utara.

Diketahui, kegiatan pelantikan dilakukan Ombas dianggap melanggar Undang-undang karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sementara PKPU Nomor 2 tahun 2024 telah dijadwalkan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang.

Pihak Bawaslu Toraja Utara juga menyoroti dengan mengirim surat imbauan Nomor 032/PM.00.02/K.SN-20/03/2024 kepada Bupati Ombas dilandasi dasar hukum dan aturan tugas Bawaslu dan aturan pada amanat Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Amanat tersebut tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 berbunyi:

2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting mengatakan sesuai tugas yang tertuang pada pasal 30 huruf (a) angka 3 berbunyi a) mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

Kata Brikken, pihaknya berkewajiban mengingatkan pihak Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk petahana yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 agar taat aturan.

“Tahapan memang belum berjalan, namun kami wajib mengingatkan agar nantinya tidak merugikan mereka ketika mendaftar menjadi pasangan calon,” ujarnya.

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

Nampak pelantikan ratusan pejabata ess III dan IV yang dilakukan Bupati Ombas di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante Jumat 22 Maret 2024 lalu

“Khusus bagi petahana, pelantikan pejabat diatur dalam pasal 71 maka itu kami tegaskan untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutup Brikken.

Namun, menanggapi apakah benar melanggar aturan, Bawaslu Toraja Utara terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel untuk melakukan kajian hukum dan menunggu putusan untuk segera melakukan konferensi pers.

Pasca pelantikan pejabat tanpa mengundang Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong saat itu, Bupati Ombas enggan menanggapi informasi adanya pelanggaran dilakukan, termasuk surat Bawaslu yang ditujukan kepadanya.

Ris/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Pokja IV PKK Sulsel Edukasi Masyarakat Cegah Infeksi Saluran Pernapasan Lewat Talk Show Kesehatan

    Pokja IV PKK Sulsel Edukasi Masyarakat Cegah Infeksi Saluran Pernapasan Lewat Talk Show Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 206
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pokja IV menggelar Talk Show Kesehatan bertema “Flu dan Batuk di Masyarakat Saat Ini: Biasa atau Waspada?” secara daring, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian PKK Sulsel terhadap meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di berbagai daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang […]

  • Pemkot Parepare Peringati Israj Miraj 1446 Hijriah

    Pemkot Parepare Peringati Israj Miraj 1446 Hijriah

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 134
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Isra Miraj 1446 Hijriah, di Masjid Agung A.G. K.H. Ambo Dalle, Selasa, 4 Februari 2025. Kegiatan itu, dihadiri oleh berbagai perwakilan Forkopimda, organisasi, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan yang turut serta dalam tausiyah dan doa bersama. Sekretaris Daerah Parepare, Husni Syam hadir […]

  • Musim Panen Tiba, Pemkab Pinrang Optimis Produksi Pertanian Meningkat

    Musim Panen Tiba, Pemkab Pinrang Optimis Produksi Pertanian Meningkat

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 190
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PINRANG — Memasuki musim panen Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) optimis hasil panen kali ini akan memenuhi ekspektasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Optimisme ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan produksi pertanian demi terwujudnya swasembada pangan sebagai bagian dari Asta Cita pembangunan nasional. Kepala Dinas Tanaman Pangan […]

  • Silsilah Kakek Amran Sulaiman Terbit Sejak 1941 Dalam Lontara Bugis

    Silsilah Kakek Amran Sulaiman Terbit Sejak 1941 Dalam Lontara Bugis

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 513
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Dalam banyak kesempatan, baik itu nonformal maupun acara resmi, seperti dalam sambutan maupun pidato, acapkali Andi Amran Sulaiman menyampaikan perihal kemanusiaan dan kesetaraan. Perhatian, keberpihakan dan kedekatan Amran kepada kaum papa dan masyarakat yang tertimpa musibah tidak diragukan lagi, yang terakhir dibuat lebih terorganisir dengan membentuk AAS Foundation. Besarnya empati Amran ini tentu bukan […]

  • Rehabilitasi Stadion GBH, Pj Wali Kota Harap Kualitas Sepak Bola di Sulsel Meningkat

    Rehabilitasi Stadion GBH, Pj Wali Kota Harap Kualitas Sepak Bola di Sulsel Meningkat

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 165
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemenang tender paket rehabilitasi dan renovasi Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Kota Parepare, PT Usaha Subur Sejahtera dan PT Bumi Perkasa Sidenreng resmi menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dengan PPK Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Penandatanganan kontrak dilakukan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (18/3/2024). Penjabat (Pj) […]

  • Gubernur Sulsel – BPIP Komitmen Penguatan Ideologi Pancasila

    Gubernur Sulsel – BPIP Komitmen Penguatan Ideologi Pancasila

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 265
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi Wakil Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Hariyono di Rumah Jabatan, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Senin, 23 Mei 2022. Hadir juga pada kesempatan ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Baby Siti Salamah, Direktur Perencanaan dan Kerjasama Diklat Sadono Sriharjo, […]

expand_less