Terusir, Akhir Dari Drama Pelaku ‘Cinta Terlarang’ di Luwu
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU Akhir cerita dari pelaku inses (hubungan sedarah) berakhir. Hubungan terlarang kakak adik yang terjadi di kabupaten Luwu yang telah ditangani Polres Luwu, namun tidak bisa disanksi hukum.
Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA (38 thn) dan BI (30 thn) tidak bisa disanksikan secara pidana.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena yang bersangkutan sudah sama sama dewasa dan melakukan hubungan itu atas dasar suka-sama suka,” jelas AKP Faisal, Selasa (30/7).
Sehingga dalam penanganan kasus ini tidak ada pasal yang bisa menjeratnya secara pidana sehingga penanganan bagi pelaku inses itu hanya berupa sanksi sosial bagi mereka berdua dan keluarganya.
Sanksi sosial yang akan diterima pelaku inses itu, adalah mereka sekeluarga harus meninggalkan kampung halamannya, Tana Luwu.
“AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku dan anak-anaknya, telah meninggalkan Desa Lamunre Tengah dan keluar dari kabupaten Luwu,” jelas AKP Faisal. **
- Penulis: zonakatacom
