ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Rutan Kelas II B Makale, mulai melakukan deteksi dini kebakaran di setiap blok kamar hunian para tahanan, Kamis (9/9).
Pencegahan dilakukan dengan memeriksa instalasi listrik dan alat pemadam kebakaran yang ada di Rutan itu. Mitigasi resiko ini melibatkan petugas PLN dan personil Polres Tana Toraja.
Kepala Rutan, Luther Patandung mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Jukrah Sekjen terkait atensi peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021 lalu.
Diketahui dalam peristiwa kebakaran itu ada 41 tahanan meninggal dunia. Penyebab kebakaran di Lapas Tanggerang diduga karena adanya korsleting listrik.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Jukrah Sekjen terkait peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang, selain itu menindaklanjuti Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham,” jelas Luther.

Ia menjelaskan, dalam pengecekan tersebut beberapa kabel listrik di kamar napi diperbaiki dan dirapikan. Petugas juga mengecek alat pemadam kebakaran guna memastikan alat tersebut berfungsi dan siap digunakan.
“Perlu adanya antisipasi gangguan kamtib dan itu harus wajib dilaksanakan setiap UPT. Kita juga lakukan peningkatan pengawasan kepada WBP agar tidak terjadi musibah seperti yang menimpa Lapas Tangerang”. Pungkasnya.
Toru/ZK