KPU RI Instruksikan KPU Daerah untuk Mengikuti Putusan MK
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi kepada KPU Daerah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Instruksi ini tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 23 Agustus 2024.
Surat edaran tersebut mengarahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
- Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 250 ribu jiwa: Minimal 10% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika mereka memenuhi batas perolehan suara sah sesuai dengan jumlah penduduk dalam DPT di masing-masing daerah.
Sementara untuk usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan minimal 30 tahun sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan untuk menyosialisasikan ketentuan ini kepada partai politik dan mengumumkan pendaftaran pasangan calon sesuai format yang ditetapkan dalam surat edaran.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan kejelasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilihan mendatang. Partai politik dan calon diharapkan memantau pengumuman dari KPU daerah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
- Penulis: zonakatacom
