Pria di Toraja Utara Akui Mencuri Hingga 17 Kali, Terciduk Warga Saat Beraksi di Salu Sopai
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara meringkus pria inisial NBR (29 thn) warga Ulusalu, Kecamatan Sa’dan usai melakukan aksi pencurian di sejumlah toko.
Pelaku ditangkap di wilayah Lembang (Desa) Salu Sopai, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (2/3/2024) dini hari oleh personel Polsek Sanggalangi diback up Resmob Sat Reskrim.
NBR ditangkap saat melancarkan aksinya dan tanpa menyadari, ia didapati oleh salah satu warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy membenarkan penangkapan NBR yang telah mengakui melakukan pencurian di empat lokasi TKP.
Keempat lokasi yaitu di Toko Adelia wilayah Kelurahan Pasele, kedua di Pangrante Timur Kecamatan Rantepao, lokasi ketiga di Tandung Lembang Tondo dan keempat di salah satu kios di Keluarahan Tallunglipu Matallo.
“Atas sejumlah laporan diterima, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok, kemudian mencongkel pintu maupun jendela toko dan rumah yang dalam keadaan kosong,” tutur Aris, Selasa (5/3/2024).
Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Mapolres Toraja Utara dan dimintai keterangan atas perbuatannya.
“NBR akui melakukan aksi pencurian hingga 17 kali, kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui apakah korban bergerak sendiri atau ada rekannya,” terangnya.
Lanjut AKP Aris Saidy menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone android, satu buah obeng, satu buah palu rusak, satu buah parang, satu unit sepeda motor matic, satu buah jaket dan satu sarung.
Atas perbuatannya, NBR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Ris/ZK
- Penulis: Gibran
