3,5 Milyar Uang Sitaan dari PT Axelle di Setor Kejari ke Kas Negara
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyetor uang sitaan dari PT Axelle Jaya ke kas negara melalui BRI KCP Tana Toraja, Rabu (3/3).
Uang rampasan sebesar Rp 3.5 milyar itu diserahkan Kejari yang diwakili Kasi Intel Ariel Denny Pasangkin, Kasi Pidun Edwin Siaahan, Kasi Barang Bukti Ridwan dan bendahara PNBP Helmy Subekti.

“Sebelum uang rampasan dari PT Axelle itu disetor ke Kas Negara, pihak Kejaksaan Negeri menitip uang tersebut di BRI Cabang Rantepao,” kata Kasi Intel Ariel Denny Pasangkin.
Uang disetor ke kas negara dalam bentuk cek yang dilengkapi dengan bukti setoran. Untuk diketahui rampasan uang dari PT. Axelle itu dengan tersangka Arianto Randa, yang telah divonis Pengadilan Negeri Makale 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.
Posisi Arianro Randa di PT Axelle sebagai Owner dan Komisaris. Sedangkan tersangka lain Wardana Sello Parenta sebagai Direktur Utama divonis10 tahun denda Rp 10 milyar, Oktavianus Patandung sebagai Vice President 6 tahun dan Yohanis Tandilangi Direktur Pemasaran 5 tahun.
PT Axelle Jaya diketahui beroperasi lebih setahun itu mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp.131 milyar dengan jumlah nasabah 3.038 orang, dengan janji keuntungan kepada nasabah 5 hingga 10 persen dari jumlah uang di investasikan.
Selain itu ada 1.553 nasabah yang mengambil investasi kendaraan, sehingga total nasabah keseluruhan lebih 4.000 orang,
(Anjas/ZK)
- Penulis: Gibran
