Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Masih Buron
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 11 Jun 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Khusus Polsek Rantepao berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (10/6).
Penangkapan dilakukan terhadap HY (18 thn) pelajar di salah satu SMK di Toraja Utara di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara tanpa ada perlawanan.
Sebelumnya teman pelaku, AN (18 thn) terlebih dulu ditangkap di rumah kontrakannya yang juga berada di Kelurahan Mentirotiku, Rantepao pada Sabtu 1 Juni 2019 yang lalu.
Kapolsek Rantepao, Kompol Marthen Buttu Selasa (11/6) mengatakan pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan B/21/V/2019, tanggal 31 Mei 2019 tentang Persetubuhan Terhadap Anak.

Para pelaku itu diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban MC (17 thn) yang dilakukan disebuah rumah di Jl. Manggis, Rantepao pada tanggal 28 Mei 2019 lalu.
“Dalam laporan tersebut sebenarnya ada tiga pelaku yang dilaporkan namun satu diantaranya masih buron. Kasus ini tengah ditangani oleh Penyidik Polsek Rantepao,” kata Marthen.
Saat ini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Tana Toraja, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. **
- Penulis: Gibran
