ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ritual Ma’pasonglo digelar di Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin (20/06/2022).
Ritual Ma’pasonglo adalah salah satu rangkaian dari upacara adat Rambu Solo’ (upacara kedukaan) yang digelar oleh warga keturunan muslim di Tana Toraja. Dalam Hal ini Tongkonan (Rumpun Keluarga) Patongloan Bala’ba’ Tarongko.
Prosesi ini dilakukan dengan mengarak Patti (peti) keliling kampung. Patti diikatkan pada kain panjang berwarna merah dan ditarik oleh kaum wanita.
Tapi berbeda dengan upacara Rambu Solo’ pada umumnya, kali ini Patti yang diarak tidak berisi jenazah akan tetapi berisi batu nisan.
Batu nisan ini nantinya akan dipasang diatas kubur almarhum Ahmad Dalle Salubi yang adalah seorang muslim (penganut agama Islam) dan telah dikebumikan sesuai ajaran agama islam pada bulan Februari 2021 lalu.
Setelah diarak keliling kampung, Patti kemudian akan dinaikkan ke atas Lakkian (tempat menaruh peti) dimana tempat ini akan dibuat lebih tinggi daripada bangunan tempat menerima tamu (Lantang).
Setelah ritual Ma’pasonglo, akan digelar ritual Mantarima Tamu atau menerima tamu yang digelar, Selasa (21/06/2022).
Sebagai informasi, upacara Rambu Solo’ ini akan berlangsung selama 14 hari. Mulai dari tanggal 10 hingga 24 Juni 2022.
Adapun rangkaian acaranya yakni :
10 Juni 2022 : Ma’ Pasa’ Tedong (Pasar Kerbau)
16 Juni 2022 : Ma’ Riu’ Batu (tarik batu)
17 Juni 2022 : Ma’ Popellao Alang
19 Juni 2022 : Manombon
20 Juni 2022 : Ma’ Pasonglo (Mengarak Peti)
21 Juni 2022 : Mantarima Tamu (Menerima Tamu)
22 Juni 2022 : Mantunu (Penyembelihan)
23 Juni 2022 : Istirahat
24 Juni 2022 : Pemasangan Batu Nisan.
Pernyataan MUI Terkait Upacara Sdat Rambu Solo yang digelar Warga Muslim di Tarongko, Makale, Tana Toraja
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja telah memberikan peringatan tentang bahaya kepercayaan agama lain yang bersinggungan dengan keyakinan syariat Islam.
Sekretaris MUI Tana Toraja, Sampe Bara’langi mengatakan bahwa memang ada orang Islam Toraja yang menggelar upacara adat Rambu Solo’ yang dikenal dengan istilah Ma’tambun tapi tidak ada Ma’badong (nyayian yang berisi syair renungan), Tau-tau (replika berupa patung) dan Patti (peti mayat).
“Kami tidak melarang umat Islam Toraja untuk menggelar Rambu Solo’ atau Ma’tambun, tapi tetap pada koridor dan tidak menyalahi akidah yang diyakini di dalam Islam.” paparnya saat mengadakan rapat pengurus di Masjid Raya Makale, Kamis (16/06/2022) lalu.
Diapun mengatakan bahwa yang ditakutkan adalah jika yang saat ini digelar warga muslim di Tarongko akan menjadi contoh bagi umat Islam Toraja lainnya.
“Takutnya nanti ada orang Islam di Toraja ikuti, meniru praktik seperti ini yang menurut kami tidak lazim” katanya.
Oleh sebab itu, MUI Tana Toraja dalam waktu dekat akan menggelar rapat khusus bersama OPD, TNI, Polri, tokoh adat, beserta organisasi islam untuk membahas persoalan ini.(*)
IRD/ZK