Remaja Putri di Toraja Utara Ditangkap Polisi Usai Terekam CCTV Mencuri Uang dan Telepon Genggam
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 25 Sep 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Seorang gadis remaja inisial SLN (16 tahun) ditangkap Satuan Reskrim Polres Toraja Utara di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/9/2023) lalu.
Remaja wanita tersebut diamankan setelah aksi pencurian dilakukannya terpantau kamera CCTV.
SLN merupakan warga Sapan Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara itu ketahuan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Bolu Kecamatan Tallunglipu.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy membenarkan penangkapan seorang anak dibawah umur yang masih remaja terkait kasus pencurian.
โPelaku melakukan pencurian di rumah warga dengan cara mengambil uang tunai Rp. 1,3 juta, satu unit handphone dan satu buah koper travel,โ kata Aris, Senin (25/9/2023).
Lanjutnya, tanpa disadari pelaku rumah korban bernama Meita Matasik itu terpasang kamera CCTV dan diketahui korban.
Usai ditangkap polisi, SLN mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban saat pemilik rumah tidak berada di dalam rumah.
Polisi telah mengamankan barang bukti milik korban yakni satu unit Handphone merek Oppo, satu buah koper travel warna coklat.
โPelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,โ tutup Iptu Aris.
Atas perbuatannya, SLN disangkakan pasal 362 KUHPidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
