Senin, 20 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Guru SMP di Palopo Setubuhi Siswinya, Berawal dari Kecurigaan Keluarga Korban

Guru SMP di Palopo Setubuhi Siswinya, Berawal dari Kecurigaan Keluarga Korban

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – PALOPO Seorang guru SMP menyetubuhi siswinya terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Akibat aksi bejad tersebut guru yang bernama Jemri (34) ditangkap polisi.

“Korbannya siswi inisial AA. Disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Untuk pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan Rabu (23/8/2023).

Alvin menjelaskan, kasus persetubuhan itu terungkap pada Senin (21/8/2023) kemarin. Saat itu pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Melihat hal tersebut sering dilakukan pelaku, keluarga korban curiga dan mengintrogasi korban namun belum mau terbuka terkait apa yang dialami.

“Awalnya keluarga korban curiga karena pelaku sering mengantar korban. Atas kecurigaan itu keluarga kemudian melakukan interogasi tapi korban belum mau terbuka,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihak keluarga yang semakin curiga atas gerak-gerik Jemri, sehingga membuat rencana untuk menangkap pelaku saat mengantar korban ke rumahnya.

Pelaku ditangkap Bhabinkantibmas dan masyarakat kemudian diserahkan ke polisi Selasa (22/8/2023).

“Jadi pelaku diamankan masyarakat dan Bhabinkantibmas di rumah korban kemudian diserahkan ke Polres. Itu setelah pelaku mengantar korban ke rumahnya habis dari wisma,” ucapnya.

Menurut Alvin, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi siswinya sendiri di wisma Kota Palopo sebanyak 2 kali.

Jemri kata dia, melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban mau menuruti semua yang diperintahkan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi muridnya. Jadi dia ajak muridnya ke wisma dengan cara bujuk rayu, di sana dia melaksanakan aksinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun,” tandas Alvin.

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Stevia, Siswi SMAN 5 Tana Toraja Menjadi Usulan Utama Calon Paskibraka Nasional dari Sulsel

    Stevia, Siswi SMAN 5 Tana Toraja Menjadi Usulan Utama Calon Paskibraka Nasional dari Sulsel

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 454
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Stevia Azalia Saranga akhirnya menjadi salah satu calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang diusulkan ke Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 003.1/393-V/Kesbangpol, tanggal 19 Mei 2023, tentang Penetapan Hasil Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional dari Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023. Berdasarkan SK […]

  • Mau ke Acara Pengantin, Seorang Nenek di Enrekang Malah Kena Hipnotis

    Mau ke Acara Pengantin, Seorang Nenek di Enrekang Malah Kena Hipnotis

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 278
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG Seorang nenek bernama Qadar (61) di Kabupaten Enrekang menjadi korban kejahatan hipnotis. Terekam melalui cctv rumah warga, emas seberat 40 gram dan uang tunai Rp 500 ribu pun raib. “Saya mau ke acara pengantin, di Kecamatan Baraka. Saya janjian sama keluarga makanya menunggu di pinggir jalan. Ada mobil yang singgah, saya juga […]

  • Pelajar Asal Toraja Kembali Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional

    Pelajar Asal Toraja Kembali Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 295
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pelajar asal Toraja kembali lolos masuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) tingkat Nasional. Ia adalah Agatha Sapan Kallolangi, salah satu siswi di SMA Negeri 2 Toraja Utara. Agatha telah dinyatakan secara resmi masuk pasukan pengibar bendera pusaka usai mengikuti seleksi baik di tingkat provinsi maupun nasional. Ia lolos bersama Tri Adhyaksa, […]

  • Polres Tana Toraja Tingkatkan Pengamanan Di Bulan Ramadhan

    Polres Tana Toraja Tingkatkan Pengamanan Di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 169
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H, umat muslim sudah mulai melaksanakan shalat tarawih, Minggu (5/5). Ibadah shalat tarawih serentak dilakukan diseluruh masjid yang ada di Toraja. Dalam pelaksanaan ibadah itu Polres Tana Toraja memberikan pengamanan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan ibadah berjalan dengan aman dan lancar. Seperti yang terlihat di Masjid Raya […]

  • Aniaya Istri Sendiri, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

    Aniaya Istri Sendiri, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 365
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria di Toraja Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian gegara aniaya istrinya. Pria berinisial JB (48 thn) diamankan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin (25/09/2023) siang. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu 16 Agustus 2023 malam […]

  • Dituntut 2 Bulan Penjara, Vebriastuti Menangis

    Dituntut 2 Bulan Penjara, Vebriastuti Menangis

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 169
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pengadilan Negeri Makale, Jumat (14/6) menggelar sidang tuntutan sekaligus putusan tindak pidana kasus money Politik. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Timotius Djemey dengan mendudukkan Vebriastuti warga Buntu Datu, Mengkendek sebagai terdakwa. Sidang tersebut terkait kasus money politik yang dilakukan oleh Vebriastuti di Mengkendek saat pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu. Vebriastuti dilaporkan […]

expand_less