Pria Asal Bori Ditangkap Usai Cabuli Tiga Anak, Diimingi Pinjam Handphone
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bejad adalah kata yang paling tepat untuk Yanwsr Tiku Lura, seorang pria asal Bori’ Tangga, Kelurahan Bori’, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.
Bagaimana tidak, petani berusia 37 tahun tersebut tega mencabuli empat anak perempuan yang tiga diantaranya masih berusia di bawah umur. Para korban yakni FR (14 tahun), AF (11 tahun), JS (19 tahun) dan AP (5 tahun).
Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa menjelaskan, aksi tak senonoh pelaku dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu.

Di mana, pelaku melancarkan aksi bejadnya dengan iming-imimg meminjamkan hanphone kepada para korban, serta memberi uang Rp 5 ribu.
“Di suatu rumah, pelaku memanggil empat korban masuk ke kamar, pelaku kemudian meraba raba kelamin para korban. Pelaku juga menyetubuhi para korbannya, ” papar Simbara, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskan, setelah melakukan aksi tak terpuji tersebut, pelaku mengancam para korban. Bahkan ia mencubit korbannya agar tak mengadu ke siapapun.
Setelah dua tahun berlalu, akhirnya aksi pelaku ini terbongkar. Pihak keluarga korban kemudian melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 12 Desember 2023.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, ia pun mengakui perbuatannya telah menggagahi empat korban.
“Pelaku sudah kita amankan guna proses selanjutnya, sedangkan para korban saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Toraja Utara, ” pungkas Simbara.
Pelaku pun dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Penulis: zonakatacom
