ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, Yunus Reski (25) dan Muliono Muis (34) dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara pada Jumat (23/6/2023) malam.
Kedua pelaku menganiaya seorang pria, Marko (33) menggunakan obeng dan parang. Akibatnya, korban kritis dan kini dirawat disalah satu rumah sakit di Makassar.
“Baik korban dan pelaku saling kenal, mereka sama-sama berasal dari Makassar, datang di Toraja Utara jual anjing,” kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara, Sabtu (24/6/2023).
Simbara mengatakan, penikaman terjadi di pencucian mobil Pelangi, Desa Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara pada Selasa (20/6/2033) pagi.
Bermula saat korban hendak menagih hutang Muliono Muis Rp 350 ribu. Namun keduanya terlibat cekcok, Muliono kemudian mengambil sebuah obeng dan melukai pelipis sebelah kiri korban.
Saat tak berdaya, satu pelaku lainnya yakni Yunus Reski dengan keji menikam korban dibagian perut menggunakan parang.
Tak hanya itu, Yunus juga membacok tangan kanan dan jari kelingking tangan kiri korban.
“Setelah kejadian itu, kedua pelaku meninggalkan korban dan kabur menggunakan mobil,” ujar Simbara.
Kedua pelaku kata dia, kabur meninggalkan Kabupaten Toraja Utara. Sementara, polisi yang mengetahui kejadian tersebut melakukan penyelidikan.
Alhasil, kedua pelaku diketahui bersembunyi disebuah rumah di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Polisi pun memburu kedua pelaku.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa, kami turun bersama-sama menangkap kedua pelaku,” papar Simbara.
Saat penangkapan, kedua pelaku tak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Adapun saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berada di Mapolres Toraja Utara. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
(tom)